Rabu, 30 Maret 2011

Legalitas Homeschooling

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakomodasi homeschooling sebagai salah satu alternatif pembelajaran yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Dalam pelaksanannya, Homeschooling berada di bawah naungan Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional.




Siswa yang memilih home schooling akan memperoleh ijazah kesetaraan yang di keluarkan oleh DEPDIKNAS yaitu
  • Paket A setara SD
  • Paket B setara SMP
  • Paket C setara SMU.
Ijazah ini dapat digunakan untuk meneruskan pendidikan ke sekolah formal yang lebih tinggi bahkan ke luar negeri sekalipun.

Tidak ada komentar: